Fadli Zon (frame kiri) dan Refly Harun (kanan) hadir dalam sidang kasus hoaks untuk meringankan terdakwa Habib Bahar Smith di PN Bandung. (FOTO: iNews.id)

"Apakah masih relevan di dunia sekarang ini, zaman ini. Karena itu (UU Nomor 1 Tahun 1946) kan peraturan kolonial Belanda ya, Soekarno. Itu lah relevansi kenapa bang Harun (Refly Harun) dihadirkan. Kaitannya dengan UU ITE juga. Apakah bisa diterapkan pada habib Bahar yang tidak meng-upload," tutur kuasa hukum Habib Bahar.

Ichwan Tuankotta mengatakan, tidak ada saksi lain yang dihadirkan di persidangan untuk hari ini. Terkait rencana menghadirkan Rocky Gerung sebagai saksi, Ichwan mengatakan hal tersebut masih bersifat tentatif. "Rocky Gerung masih tentatif belum ada kepastian apakah hari Selasa atau Kamisnya. Masih tunggu konfirmasinya," ucap Ichwan.

Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau terkait dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah maulid nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, pengunggah video ceramah Habib Bahar di YouTube, Tatang Rustandi juga jadi terdakwa dalam perkara ini. 

Terdakwa Habib Bahar dan Tatang Rustani didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network