Fadli Zon (frame kiri) dan Refly Harun (kanan) hadir dalam sidang kasus hoaks untuk meringankan terdakwa Habib Bahar Smith di PN Bandung. (FOTO: iNews.id)

Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, mengatakan, Fadli Zon hadir dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI saat itu. Fadli Zon menjadi saksi yang meringankan untuk Bahar. Begitu juga Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI Marwan Batubara. 

"Fadli Zon kapasitasnya dia anggota DPR saat itu. Dia (Fadli Zon) membantu kami juga. Bang Marwan (Marwan Batubara) kaitannya soal TP3 buku putih beliau yang investigasi peristiwa km 50 (penembakan enam laskas FPI)," kata Ichwan Tuankotta, sesaat sebelum memasuki ruang sidang. 

Sementara itu, Refly Harun, ujar Ichwan Tuankotta, dihadirkan sebagai ahli hukum tata negara dan perbandingan hukum. "Bang Harun minta keterangannya sebagai ahli. Ahli ketatanegaraan dan perbandingan hukum juga," ujar Ichwan Tuankotta. 

Dalam sidang, tutur Ichwan, Refly Harun akan ditanya tentang relevansi penerapan Pasal 15 UU Nomorr 1 tahun 1946 terhadap kasus Habib Bahar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network