Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, mengatakan, Fadli Zon hadir dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI saat itu. Fadli Zon menjadi saksi yang meringankan untuk Bahar. Begitu juga Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI Marwan Batubara.
"Fadli Zon kapasitasnya dia anggota DPR saat itu. Dia (Fadli Zon) membantu kami juga. Bang Marwan (Marwan Batubara) kaitannya soal TP3 buku putih beliau yang investigasi peristiwa km 50 (penembakan enam laskas FPI)," kata Ichwan Tuankotta, sesaat sebelum memasuki ruang sidang.
Sementara itu, Refly Harun, ujar Ichwan Tuankotta, dihadirkan sebagai ahli hukum tata negara dan perbandingan hukum. "Bang Harun minta keterangannya sebagai ahli. Ahli ketatanegaraan dan perbandingan hukum juga," ujar Ichwan Tuankotta.
Dalam sidang, tutur Ichwan, Refly Harun akan ditanya tentang relevansi penerapan Pasal 15 UU Nomorr 1 tahun 1946 terhadap kasus Habib Bahar.
Editor : Agus Warsudi
refly harun fadli zon habib bahar habib bahar bin smith habib bahar smith kasus habib bahar kuasa hukum habib bahar sidang habib bahar sidang kasus hoaks kasus hoaks
Artikel Terkait