Sedangkan hal-hal yang meringankan, eks Wali Kota Cimahi tersebut bersikap sopan selama menjalani persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa Ajay terbukti melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Terdakwa terbukti memberikan hadiah kepada pegawai negeri dengan melekat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya," ujar Eman Sulaeman.
Selain itu, terdakwa Ajay juga terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Terdakwa menerima gratifikasi Rp 250 juta dari para kepala dinas di Pemkot Cimahi," tutur ketua majelis hakim.
Editor : Agus Warsudi
cimahi kota cimahi wali kota cimahi OTT Wali Kota Cimahi penyidik kpk suap penyidik kpk pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait