BANDUNG, iNews.id - Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair kurungan empat bulan.
Ajay dinilai terbukti melakukan suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju Rp507 juta dan menerima gratifikasi dari para kepala dinas.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda Rp 200 juta subsidair empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim Eman Sulaeman membacakan putusan di ruang satu Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (10/4/2023).
Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan pencabutan hak politik, dipilih dala jabatan publik, selama dua tahun setelah menjalani hukuman pidana.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ajay delapan tahun penjara, membayar uang pengganti Rp250 juta yang tidak dikabulkan. Selain itu hak politik terdakwa dicabut hanya dua tahun dari tuntutan lima tahun.
Hal yang memberatkan, yaitu, terdakwa Ajay tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Selain itu tidak menjadi teladan saat menjabat Wali Kota Cimahi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, eks Wali Kota Cimahi tersebut bersikap sopan selama menjalani persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa Ajay terbukti melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Terdakwa terbukti memberikan hadiah kepada pegawai negeri dengan melekat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya," ujar Eman Sulaeman.
Selain itu, terdakwa Ajay juga terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Terdakwa menerima gratifikasi Rp 250 juta dari para kepala dinas di Pemkot Cimahi," tutur ketua majelis hakim.
Editor : Agus Warsudi
cimahi kota cimahi wali kota cimahi OTT Wali Kota Cimahi penyidik kpk suap penyidik kpk pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait