BANDUNG, iNews.id - Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna meminta dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu disampaikan Ajay dalam pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/4/2023).
“Kepada majelis hakim yang mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, saya mohon seadil-adilnya dapat membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan ini,” kata Ajay M Priatna saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya, Selasa (4/4/2023).
Selama menjabat sebagai Wali Kota Cimahi, ujar Ajay, dirinya tak pernah terlibat korupsi. Bahkan, Ajay mengaku tidak pernah punya niat untuk melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri.
“Keluarga besar tidak berbuat apa-apa, mereka hanya menangis dalam sujud sambil mendoakan saya dapat pertolongan dari Allah SWT. Semoga amal jasa hakim yang mulia dalam tuntutan cahaya dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dapat membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” ujar Ajay.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung sidang pengadilan tipikor pengadilan negeri bandung pn bandung Ajay M Priatna Ajay Muhammad Priatna wali kota cimahi OTT Wali Kota Cimahi
Artikel Terkait