CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi menargetkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran naik selama Ramadhan. Pascapandemi Covid-19, restoran dan kafe di Cimahi ramai pengunjung.
Banyak masyarakat yang menggelar kegiatan buka bersama di restoran. Kondisi ini berdampak positif terhadap pendapatan daerah.
"Penerimaan pajak restoran selama Ramadan 2023 berpotensi mengalami kenaikan. Diprediksi naik 30 persen," kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian PendapatanBadan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi Faisal, Jumat (31/3/2023).
Faisal menyatakan, tahun lalu realisasi penerimaan pajak restoran selama Ramadhan mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
Naik dibandingkan bulan biasa yang rata-rata hanya mencapai Rp1,7 miliar. Umumnya potensi kenaikan terjadi di dua minggu terakhir Ramadhan.
Peningkatan penerimaan pajak restoran di bulan Ramadhan ini terjadi karena aktivitas masyarakat untuk berkumpul dan mengadakan buka bersama di restoran atau tempat makan lainnya. Selama pandemi Covid-19, aktivitas tersebut tidak bisa dilakukan karena terkait dengan prokes.
Editor : Agus Warsudi
kafe dan restoran pajak restoran wajib pajak restoran pajak kafe pendapatan asli daerah cimahi kota cimahi pemkot cimahi
Artikel Terkait