Petugas Polres Cimahi menangkap tiga pemuda yang nongkrong dan konsumsi obat terlarang di Citeureup, Kota Cimahi. (FOTO: istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Tiga pemuda Cimahi ditangkap petugas patroli Polres Cimahi karena kedapatan mengonsumsi narkoba saat sahur. Mereka ditangkap di Jalan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (28/3/2023).

"Mereka melakukan aktivitas (nongkrong) hingga dinihari dan diduga sambil mengonsumsi obat terlarang sehingga diamankan," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.

Penangkapan terhadap tiga pemuda tersebut, ujar AKBP Aldi Subartono, dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan para pemuda tersebut nongkrong hingga menjelang sahur.

Mereka ditangkap dan dibawa ke Mapolres Cimahi. Lalu diberikan pembinaan oleh Sat Intelkam dan dites urine oleh Sat Narkoba Polres Cimahi. 

Hasilnya, dua dari tiga pemuda itu positif mengonsumsi obat terlarang. "Hasil tes urine ada dua yang positif memakai obat terlarang jenis Tramadol, yakni yang berinisial FH dan AI," ujar AKBP Aldi Subartono.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network