"Target penerimaan pajak restoran tahun ini mencapai Rp22,7 miliar. Kami optimistis bakal tercapai karena geliat bisnis food and beverages yang masuk objek pajak restoran saat ini mulai bangkit," ujar Faisal.
Faisal menuturkan, tren penerimaan pajak restoran di Kota Cimahi setiap bulan dan tahunnya memang kerap melebihi target.
Sebab pajak restoran cukup besar karena dihitung dengan mengalikan tarif restoran sebesar 10 persen dengan pengenaan pajak yang dibebankan kepada konsumen, bagi objek yang memiliki omset di atas Rp10 juta.
"Tahun ini kami juga optimis lebih dari target, karena sektor restoran itu recovery-nya paling cepet setelah pandemi," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
kafe dan restoran pajak restoran wajib pajak restoran pajak kafe pendapatan asli daerah cimahi kota cimahi pemkot cimahi
Artikel Terkait