Empat ASN Pemkot Cimahi hadir sebagai saksi di sidang kasus suap dengan terdakwa Ajay M Priatna, eks Wali Kota Cimahi di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Empat aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi jadi saksi sidang suap eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/1/2023). Di persidangan, keempat ASN itu mengungkap sumber dana Rp250.000 yang digunakan Ajay untuk menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Keempat ASN yang dihadirkan sebagai saksi antara lain, Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan yang saat ini menjabat sebagai pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Cimahi.

Herry Zaini Asisten Administrasi Umum Setda Pemkot Cimahi; Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan Ahmad Nuryana, dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Maria Fitriani. 

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mencecar para ASN itu dengan pertanyaan terkait sumber uang Rp250 juta untuk menyuap Stepanus Robin Pattuju. Duit itu diduga hasil patungan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Cimahi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network