Sementara itu, Fadly Nasution, kuasa hukum Ajay Priatna mengatakan, JPU menghadirkan para saksi itu untuk mengganti motif pengumpulan uang yang diberikan para ASN Pemkot Cimahi.
" Pak Ajay hanya cerita saja. Curhatlah, kepada Pak Dikdik dan dibantu dengan urunan (patungan) para (kepala) SKPD," kata Fadly Nasution.
Diberitakan sebelumnya, mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju, eks penyidik KPK sebesar Rp507.390.000. Suap tersebut diduga terkait penanganan kasus korupsi.
Dakwaan dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, JalanRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/11/2022).
Dalam dakwaan Jaksa KPK, dugaan suap yang dilakukan Ajay terjadi pada Oktober 2020, saat KPK melakukan penyelidikan di wilayah Bandung Raya.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung Ajay M Priatna Ajay Muhammad Priatna wali kota cimahi OTT Wali Kota Cimahi kota bandung komisi pemberantasan korupsi penyidik kpk suap penyidik kpk
Artikel Terkait