Saksi Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan, terdakwa Ajay M Priatna sempat menceritakan ada orang KPK yang sedang melakukan penyelidikan di Kota Cimahi. Penyidik itu meminta Ajay memberikan uang Rp1 miliar.
"Pak Ajay menyampaikan ada permintaan dari orang KPK. Infonya sedang menyelidiki Kota Cimahi, tapi tidak tahu apa masalahnya. Mintanya Rp1 miliar. Saya sampaikan tidak sanggup. Malah saya sampaikan hati-hati orang yang mengaku-ngaku. Pak Ajay menyampaikan agar disampaikan saja kepada kepala SKPD," kata Dikdik Suratno Nugrahawan.
Setelah pertemuan itu, Dikdik Suratno Nugrahawan meminta Ahmad Nuryana untuk patungan dana bersama kepala dinas. "Saya diminta urunan (patungan uang) dan dikumpulkan di saya uangnya," kata saksi Ahmad Nuryana.
Ahmad Nuryana menyatakan, besaran uang yang diberikan masing-masing SKPD, berbeda-beda dari Rp5 juta hingga terbesar Rp20 juta.
"Setelah terkumpul, saya lapor ke Pak Sekda (Dikdik Suratno Nugrahawan). Pak Sekda menyampaikan agar ditanyakan saja langsung ke Pak Ajay. Kemudian di hari itu juga saya konfirmasi ke Pak Ajay. Atas arahan Pak Ajay untuk diserahkan kepada orang kepercayaannya," ujar Ahmad Suryana.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung Ajay M Priatna Ajay Muhammad Priatna wali kota cimahi OTT Wali Kota Cimahi kota bandung komisi pemberantasan korupsi penyidik kpk suap penyidik kpk
Artikel Terkait