Ilustrasi kasus suap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna meminta bantuan sekretaris daerah (sekda) mencari uang dari sejumlah pejabat Cimahi. Uang itu digunakan untuk menguap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Penyataan itu diungkapkan JPU KPK Tony Indra seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/1/2023). 

"Sekda itu kan hanya meneruskan perintah Ajay. Kan ada pertemuan sebelumnya (Ajay dan Dikdik). Ada permintaan dari terdakwa, supaya Pak Sekda minta uang kepada kadis dan camat. Kan keterangannya sama dengan Minggu lalu. (Sekda Kota Cimahi) cuma meneruskan perintah," kata Tony Indra.

Pejabat Pemkot Cimahi yang dimintai uang, ujar Tony Indra, kepala dinas (kadis) dan camat. Mereka diminta mengumpulkan uang oleh Dikdik Suratno Nugrahawan, Sekda Kota Cimahi saat itu, berdasarkan arahan terdakwa Ajay. Nominal uang yang diminta Rp5 juta sampai Rp15 juta. 

"Perintah sudah jelas. Kumpulkan uangnya ke Ahmad Nuryana, (Kepala BPKAD Cimahi saat itu). Makanya mereka meneruskan. Dipanggil sama Sekda, camat, OPD dan ditentukan nominalnya Rp5-15 juta. (Uang) diserahkan ke Ahmad Nuryana. Nanti Ahmad meneruskan ke Ajay," ujar Rony Indra.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network