Kepala-kepala dinas yang ditunjuk, diminta oleh Herman Sutrisno, memenangkan perusahaan Rahmat Wardi dalam setiap lelang tender proyek. Untuk memudahkan lelang tersebut, pihak Pokja Lelang Kota Banjar meneruskan arahan Herman Sutrisno dengan memberikan kerangka acuan kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan dokumen lelang keperusahaan Rahmat Wardi.
Sehingga, perusahaan milik Rahmat Wardi memiliki waktu lebih banyak dari peserta lelang lain dalam menyiapkan dokumen penawaran. Selain "memenangkan" Rahmat Wardi dalam setiap proses lelang, Herman Sutrisno juga meminta uang fee atau uang kewajiban dari para kontraktor sebesar 10 persen dari nilai proyek.
"Fee 10 persen yang disebut 'uang kaluhur' karena dikumpulkan dari para pengusaha atau kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PU kota Banjar termasuk Rahmat Wardi. Uang itu diberikan kepada terdakwa selaku Wali Kota Banjar saat itu," tutur jaksa.
Editor : Agus Warsudi
kepala daerah korupsi wali kota banjar kota banjar kasus suap kasus suap kepala daerah komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait