BANDUNG, iNews.id - Herman Sutrisno, eks Wali Kota Banjar mendapatkan uang diduga suap Rp2,2 miliar lebih dari perbuatannya "mengatur" pemenang proyek. Uang diduga suap tersebut didapat dari rekanan yang memenangkan proyek pekerjaan di Kota Banjar tersebut.
Dugaan suap Rp2,2 miliar yang diraup Herman itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/5/2022).
Jaksa KPK menyebut Herman Sutrisno menerima uang selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar dari 2008 sampai 2013. "Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah uang Rp2,2 miliar," kata JPU KPK.
Editor : Agus Warsudi
kepala daerah korupsi wali kota banjar kota banjar kasus suap kasus suap kepala daerah komisi pemberantasan korupsi
Artikel Terkait