Herman Sutrisno, eks Wali Kota Banjar seusai ditetapkan tersangka oleh KPK. (FOTO: MPI)

Uang Rp2,2 miliar tersebut, ujar jaksa, didapat Herman dari Rahmat Wardi selaku Direktur CV Prima. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi itu "diatur" memenangkan sejumlah proyek pekerjaan di Kota Bandung. Antara Herman dengan Rahmat Wardi merupakan teman dekat karena mereka aktif di salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). 

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa KPK, 

Untuk mendapatkan uang yang diduga suap tersebut, tutur jaksa, Herman Sutrisno diduga mengatur pemenang lelang setiap tahun bagi perusahaan-perusahaan milik Rahmat Wardi atau perusahaan di bawah naungan teman dekat Herman tersebut. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network