Berikut pernyataan sikap PW DMI Provinsi Jabar:
1. Jika kalimat hayya awal jihad disampaikan dalam konteks adzan, maka hukumnya haram.
2. Jika hayya alal jihad diserukan dalam konteks perang, maka hukumnya haram.
3. Jika hayya alal jihad disampaikan dalam konteks kebaikan, maka hukumnya mubah.
"Untuk itu, saya mohon kepada Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat untuk mengusut tuntas, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
jawa barat polda jabar ditreskrimum polda jabar dewan masjid indonesia dewan masjid kepolisian azan Kabupaten Majalengka polemik azan Azan jihad
Artikel Terkait