Ketua Umum PW DMI Provinsi Jabar KH Ahmad Sidik. (Foto: Tangkapan Layar Video)

Berikut pernyataan sikap PW DMI Provinsi Jabar:

1. Jika kalimat hayya awal jihad disampaikan dalam konteks adzan, maka hukumnya haram.

2. Jika hayya alal jihad diserukan dalam konteks perang, maka hukumnya haram.

3. Jika hayya alal jihad disampaikan dalam konteks kebaikan, maka hukumnya mubah.

"Untuk itu, saya mohon kepada Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat untuk mengusut tuntas, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network