Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso bersama Bupati Majalengka Karna Sobahi dan Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf Andil Siswanto. (Foto: SINDOnews/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso memastikan tujuh pelaku azan jihad yang videonya viral diproses hukum. Polisi telah mulai menyelidiki kasus yang berlokasi di daerah Argapura itu.

Menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso, pihaknya sudah mulai menangani kasus video viral itu sejak Selasa (1/12/2020) malam tadi. "Mulai tadi malam peyelidikan," kata Kapolres saat rapat Forkopimda dengan tokoh agama di Aula Mapolres, Rabu (2/12/2020).

Bismo mengatakan, dalam penanganan kasus ini, Polres Majalengka akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Koordinasi itu untuk menentukan jenis pelanggaran serta pasal yang mungkin bisa dikenakan kepada pelaku.

"Nanti kami akan koordinasi intensif dengan Kajari dan Ketua PN, penanganan pasal-pasal," katanya.

Video tersebut diduga kuat dibuat pada Minggu (29/11/2020) malam. Selang satu hari kemudian, video itu mulai menyebar di berbagai media sosial.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) sebelumnya mendesak jajaran kepolisian untuk segera menangkap pelaku azan jihad untuk diproses secara hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan ketujuh pelaku yang belakangan diketahui sebagai warga Desa Sadasari, Majalengka itu dinilai telah melecehkan agama.

Diketahui, beredar video permintaan maaf dari ketujuh pelaku azan jihad tersebut. Dalam video, mereka berdalih tidak memiliki tendensi apapun dan tidak bermaksud memfitnah, menuduh, dan menyerang pihak mana pun. Mereka pun mengaku bersalah dan memohon maaf kepada masyarakat.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network