Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso bersama Bupati Majalengka Karna Sobahi dan Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf Andil Siswanto. (Foto: SINDOnews/Inin Nastain)

Ketua Umum MUI Jabar, Rachmat Syafei menegaskan, meskipun tidak memiliki maksud untuk memfitnah, menuduh, dan menyerang pihak mana pun, ketujuh pelaku telah melakukan tindakan yang melecehkan agama.

Menurut Syafe'i, azan yang diubah dengan kata-kata hayya alal jihad itu tidak pada tempatnya dan bertentangan dengan syariat Islam. Selain itu, perbuatan ketujuh pelaku tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat luas, khususnya kalangan umat Islam.

"Sungguh pun dia tidak punya maksud lain, tetap itu pelecehan terhadap agama yang perlu diusut tuntas pelakunya dan ini membuat keresahan di masyarakat," ujar Syafe'i, Rabu (3/12/2020).

"Oleh karena itu, kami mengimbau, meminta, dan memohon kepada semua pihak, khususnya polisi, Kapolda Jabar, kami meminta pelakunya ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Syafe'i.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network