BANDUNG, iNews.id - Pimpinan Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Barat menuntut kepolisian mengusut tuntas kasus azan jihad yang terjadi di Kabupaten Majalengka. Tindakan hukum perlu dilakukan agar masyarakat tidak resah.
Ketua Umum PW DMI Provinsi Jabar KH Ahmad Sidik menegaskan, pihaknya perlu menyampaikan sikap atas beredarnya video adzan yang kalimatnya diubah menjadi hayya alal jihad dan kemudian viral itu.
"Saya pimpinan Dewan Masjid Indonesia Provinsi Jawa Barat menyatakan sikap dengan viralnya video hayya alal jihad," kata KH Ahmad Sidik dalam sebuah video, Rabu (2/12/2020).
Berikut pernyataan sikap PW DMI Provinsi Jabar:
1. Jika kalimat hayya awal jihad disampaikan dalam konteks adzan, maka hukumnya haram.
2. Jika hayya alal jihad diserukan dalam konteks perang, maka hukumnya haram.
3. Jika hayya alal jihad disampaikan dalam konteks kebaikan, maka hukumnya mubah.
"Untuk itu, saya mohon kepada Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat untuk mengusut tuntas, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
jawa barat polda jabar ditreskrimum polda jabar dewan masjid indonesia dewan masjid kepolisian azan Kabupaten Majalengka polemik azan Azan jihad
Artikel Terkait