"Sampai saat ini saya telah berkoordinasi dengan banyak pihak, memastikan langkah cepat dan paling aman agar para korban dibawah umur ini mendapatkan hak periindungan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, memastikan masa depannya, pendidikannya serta pengakuan hukum atas bayi yang dilahirkannya," tutur Atalia.
Atalia juga mengajak semua pihak, baik masyarakat maupun media massa, untuk bersama-sama saling membantu memberikan rasa aman kepada korban dengan fokus terhadap hukuman berat bagi pelaku Herry Wirawan. Sehingga, perbuatan biadab seperti ini tidak terjadi lagi.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur atalia praratya kamil Atalia Praratya ustaz pesantren
Artikel Terkait