CIANJUR, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur tak terima atas pernyataan Bupati Cianjur Herman Suherman yang menyebutkan gradak-gruduk (terburu-buru) dalam penyegelan kedai kopi ternama asal Amerika. Wakil rakyat itu berdalih penyegelan sudah sesuai prosedur.
"Gradak-gruduk apanya, kami sebagai anggota dewan menjalankan tugas fungsi yang diatur undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Cianjur, M Isnaeni pada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Faktanya, kata Isnaeni, kedai kopi tersebut memang belum lengkap perizinannya. Jelas dia, mulai dari izin alih fungsi bangunan, PBG, Amdal Lalin dan LSF.
"Kami sebagai anggota dewan Komisi A memiliki kewenangan untuk melakukan sidak dan kami memiliki surat tugas," ujarnya.
Pihaknya mengajak, keempat dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Perkimtan, PUPR, dan Satpol PP sebagai penegak perda adalah mitra DPRD.
"Kan eksekutif itu mitra kami, sudah selayaknya kami ajak untuk cek dan ricek, kan kata Bupati harus cek dan ricek. Makanya kami lakukan itu dengan dinas terkait," tutur dia.
Bahkan, setelah melakukan sidak ke lokasi, dan berdasarkan keterangan dari pengelola Kedai Kopi serta keterangan keempat dinas itu, memang terbukti belum lengkap izinnya.
"Maka tindakannya dengan menempelkan stiker dalam pengawasan, karena mereka akan melengkapi izin. Lalu gradak gruduknya di mana, dan kami cek dan ricek," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait