Sebelumnya, penyegelan kedai kopi dengan stiker berisikan dalam pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membuat geram Bupati Cianjur Herman Suherman.
Bahkan, Herman akan memberikan sanksi terhadap Satpol PP yang telah memasang stiker di kedai kopi yang baru diresmikannya.
"Ini semua hanya miskomunikasi saja, semuanya sudah selesai," kata Herman.
Seharusnya, lanjut Herman, Satpol PP memastikan terlebih dulu terkait dengan kelengkapan perizinakan kedai kopi tersebut.
"Kemarin sudah saya tanya, seharusnya cek dan ricek dulu yang jelas, jangan gradak-gruduk seperti itu dan itu tidak ada izin dari saya," ucap Herman.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait