UH dan S, tersangka korupsi dana Bumdes Pelita Usaha Binangun, tertunduk saat digelandang petugas Kejari Banjar untuk dijebloskan ke tahanan Polres Banjar. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

"Keduanya terancam pasal berlapis, yakni Pasal 2, 3, 8, dan 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tutur Kasi Pidsus Kejari Banjar.

Mohammad Hari mengatakan, sebanyak 15 dari 16 bumdes di Kota Banjar terindikasi tidak sehat. Kondisi itu, memunculkan indikasi kerugian negara sekitar Rp17 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network