"Keduanya terancam pasal berlapis, yakni Pasal 2, 3, 8, dan 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tutur Kasi Pidsus Kejari Banjar.
Mohammad Hari mengatakan, sebanyak 15 dari 16 bumdes di Kota Banjar terindikasi tidak sehat. Kondisi itu, memunculkan indikasi kerugian negara sekitar Rp17 miliar.
Editor : Agus Warsudi
kasus korupsi kasus korupsi anggaran tersangka kasus korupsi bumdes Bendahara BUMDes Ketua BUMDes kota banjar polres banjar
Artikel Terkait