BANJAR, iNews.id - UH (48) dan S (47), Direktur dan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pelita Usaha Binangun, Desa Binangun kecamatan Pataruman, kota Banjar, terjerat kasus korupsi. Mereka diduga menyelewengkan dana ratusan juta rupiah.
Saat ini, dua tersangka tersebut dijebloskan ketahanan Polres Banjar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di kota Banjar. Jaksa tengah menyusun berkas dakwaan terhadap kedua tersangka agar segera disidangkan.
Saat digelandang ke mobil tahanan, kedua tersangka tertunduk malu. Tangan keduanya diborgol. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut tersangka UH dan S saat wartawan meminta keterangan dari mereka.
Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Banjar Mohammad Hari mengatakan, Kejari Kota Banjar menahan dua perempuan itu setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana Bumdes Pelita Usaha, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, dengan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Mohammad Hari mengatakan, awal penyelidikan kasus penyimpangan dana bumdes tersebut dilakukan sejak Juni 2022. Penyidik kejari menemukan indikasi penyelewengan dana simpan pinjam yang dikelola Bumdes Pelita Usaha Binangun.
"Penyertaan modal Rp1,2 miliar yang digelontorkan untuk dikelola Bumdes Pelita Usaha Binangun pun diklaim mengalami kemacetan sejak 2007," kata Kasis Pidsus Kejari Kota Banjar.
Pada awal proses penyelidikan, ujar Mohammad Hari, dugaan kerugian negara dalam penyelewengan dana bumdes tersebut mencapai Rp552 juta. "Namun berdasarkan audit inspektorat 5 September 2022 serta keterangan saksi-saksi, total dugaan kerugian negara menjadi Rp393 juta," ujar Mohammad Hari.
Kasi Pidsus Kejari Banjar menuturkan, kedua tersangka, UH dan S merupakan Direktur dan Bendahara BUMDes Pelita Usaha Binangun. Akibat perbuatannya, UH dan S terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
"Keduanya terancam pasal berlapis, yakni Pasal 2, 3, 8, dan 9 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tutur Kasi Pidsus Kejari Banjar.
Mohammad Hari mengatakan, sebanyak 15 dari 16 bumdes di Kota Banjar terindikasi tidak sehat. Kondisi itu, memunculkan indikasi kerugian negara sekitar Rp17 miliar.
Editor : Agus Warsudi
kasus korupsi kasus korupsi anggaran tersangka kasus korupsi bumdes Bendahara BUMDes Ketua BUMDes kota banjar polres banjar
Artikel Terkait