BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Herman Sutrisno, mantan Wali Kota Banjar, dengan hukuman 7 tahun penjara. Terdakwa Herman dinilai terbukti bersalah menerima suap dari sejumlah proyek saat dia menjabat sebagai Wali Kota Banjar.
Vonis terhadap Herman lebih berat dari tuntutan jaksa, yang menuntut Herman enam tahun penjara. "Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno dijatuhi hukuman pidana, 7 tahun penjara," kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/10/2022).
Selain vonis penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Herman Sutrisno berupa denda Rp350 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara.
Majelis hakim mengatakan, Herman terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Editor : Agus Warsudi
suap proyek aliran dana suap Aliran suap kasus dugaan suap kasus suap pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung wali kota banjar kota banjar
Artikel Terkait