Dalaam dakwaan, Herman menerima uang suap Rp2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Uang tersebut diduga hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar sepanjang 2008 sampai 2013.
Sementara itu, Dedi Suhadi, kuasa hukum Herman Sutrisno mengatakan, belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut. Kuasa hukum menunggu sikap Herman untuk kelanjutan proses banding. "Terdakwa berpikir (banding). Kalau dia (Herman Sutrisno) banding, kami siapkan memorinya," kata Dedi seusai persidangan.
Editor : Agus Warsudi
suap proyek aliran dana suap Aliran suap kasus dugaan suap kasus suap pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung wali kota banjar kota banjar
Artikel Terkait