Herman Sutrisno, mantan Wali Kota Banjar divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

Dalaam dakwaan, Herman menerima uang suap Rp2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Uang tersebut diduga hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar sepanjang 2008 sampai 2013. 

Sementara itu, Dedi Suhadi, kuasa hukum Herman Sutrisno mengatakan, belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut. Kuasa hukum menunggu sikap Herman untuk kelanjutan proses banding. "Terdakwa berpikir (banding). Kalau dia (Herman Sutrisno) banding, kami siapkan memorinya," kata Dedi seusai persidangan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network