BANJAR, iNews.id - UH (48) dan S (47), Direktur dan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pelita Usaha Binangun, Desa Binangun kecamatan Pataruman, kota Banjar, terjerat kasus korupsi. Mereka diduga menyelewengkan dana ratusan juta rupiah.
Saat ini, dua tersangka tersebut dijebloskan ketahanan Polres Banjar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di kota Banjar. Jaksa tengah menyusun berkas dakwaan terhadap kedua tersangka agar segera disidangkan.
Saat digelandang ke mobil tahanan, kedua tersangka tertunduk malu. Tangan keduanya diborgol. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut tersangka UH dan S saat wartawan meminta keterangan dari mereka.
Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Banjar Mohammad Hari mengatakan, Kejari Kota Banjar menahan dua perempuan itu setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana Bumdes Pelita Usaha, Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, dengan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Editor : Agus Warsudi
kasus korupsi kasus korupsi anggaran tersangka kasus korupsi bumdes Bendahara BUMDes Ketua BUMDes kota banjar polres banjar
Artikel Terkait