UH dan S, tersangka korupsi dana Bumdes Pelita Usaha Binangun, tertunduk saat digelandang petugas Kejari Banjar untuk dijebloskan ke tahanan Polres Banjar. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Mohammad Hari mengatakan, awal penyelidikan kasus penyimpangan dana bumdes tersebut dilakukan sejak Juni 2022. Penyidik kejari menemukan indikasi penyelewengan dana simpan pinjam yang dikelola Bumdes Pelita Usaha Binangun.

"Penyertaan modal Rp1,2 miliar yang digelontorkan untuk dikelola Bumdes Pelita Usaha Binangun pun diklaim mengalami kemacetan sejak 2007," kata Kasis Pidsus Kejari Kota Banjar.

Pada awal proses penyelidikan, ujar Mohammad Hari, dugaan kerugian negara dalam penyelewengan dana bumdes tersebut mencapai Rp552 juta. "Namun berdasarkan audit inspektorat 5 September 2022 serta keterangan saksi-saksi, total dugaan kerugian negara menjadi Rp393 juta," ujar Mohammad Hari.

Kasi Pidsus Kejari Banjar menuturkan, kedua tersangka, UH dan S merupakan Direktur dan Bendahara BUMDes Pelita Usaha Binangun. Akibat perbuatannya, UH dan S terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network