Warga mengadang petugas dari PN Bale Bandung dan Polresta Bandung yang hendak melakukan eksekusi lahan. (FOTO: iNews/MUJIB PRAYITNO)

"Selain itu, di atas lahan yang menjadi objek eksekusi telah berdiri sekolah yang hingga kini masih aktif digunakan kegiatan belajar mengajar," kata Wijanarko, kuasa hukum warga Kampung Simpen, Desa Tenjolaya.

Wijanarko mengatakan, warga akan menempuh langkah hukum lebih lanjut terkait putusan PN Bale Bandung. "Warga dan juga sekolah memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network