"Selain itu, di atas lahan yang menjadi objek eksekusi telah berdiri sekolah yang hingga kini masih aktif digunakan kegiatan belajar mengajar," kata Wijanarko, kuasa hukum warga Kampung Simpen, Desa Tenjolaya.
Wijanarko mengatakan, warga akan menempuh langkah hukum lebih lanjut terkait putusan PN Bale Bandung. "Warga dan juga sekolah memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung eksekusi lahan eksekusi lahan dan bangunan eksekusi lahan ricuh
Artikel Terkait