Warga mengadang petugas dari PN Bale Bandung dan Polresta Bandung yang hendak melakukan eksekusi lahan. (FOTO: iNews/MUJIB PRAYITNO)

BANDUNG, iNews.id - Eksekusi tanah seluas 1 haktare di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, batal dilaksanakan lantaran diadang ratusan warga, Selasa (18/10/2022). Lahan yang hendak dieksekusi itu merupakan pemukiman penduduk dan sekolah.

Ratusan warga menghalangi upaya petugas gabungan dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dan Polresta Bandung. Sempat terjadi adu argumentasi antara petugas dan warga. Situasi sempat memanas.

Akhirnya Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo turun untuk mendinginkan suasana. Setelah proses mediasi, akhirnya petugas PN Bale Bandung dan Polresta Bandung membatalkan rencana ekseskusi lahan tersebut.

Warga yang menolak eksekusi akan terus melawan. Sebab, sekitar 50 keluarga terdampak putusan PN Bale Bandung itu merasa sebagai pemilik sah atas tanah dan rumah yang menjadi objek eksekusi.

"Selain itu, di atas lahan yang menjadi objek eksekusi telah berdiri sekolah yang hingga kini masih aktif digunakan kegiatan belajar mengajar," kata Wijanarko, kuasa hukum warga Kampung Simpen, Desa Tenjolaya.

Wijanarko mengatakan, warga akan menempuh langkah hukum lebih lanjut terkait putusan PN Bale Bandung. "Warga dan juga sekolah memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network