BANDUNG, iNews.id - Eksekusi tanah seluas 1 haktare di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, batal dilaksanakan lantaran diadang ratusan warga, Selasa (18/10/2022). Lahan yang hendak dieksekusi itu merupakan pemukiman penduduk dan sekolah.
Ratusan warga menghalangi upaya petugas gabungan dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dan Polresta Bandung. Sempat terjadi adu argumentasi antara petugas dan warga. Situasi sempat memanas.
Akhirnya Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo turun untuk mendinginkan suasana. Setelah proses mediasi, akhirnya petugas PN Bale Bandung dan Polresta Bandung membatalkan rencana ekseskusi lahan tersebut.
Warga yang menolak eksekusi akan terus melawan. Sebab, sekitar 50 keluarga terdampak putusan PN Bale Bandung itu merasa sebagai pemilik sah atas tanah dan rumah yang menjadi objek eksekusi.
Editor : Agus Warsudi
Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung eksekusi lahan eksekusi lahan dan bangunan eksekusi lahan ricuh
Artikel Terkait