Atas hal tersebut maka ingin menyampaikan beberapa hal:
1. Pelaporan pidana yang dilakukan oleh warga ditolak merupakan kali kedua.
2 Dalam laporan pertama, tim hukum yang mendampingi warga mengalami diintimidasi dan mendapat ancaman dari pihak kepolisian Kota Bandung.
3. Dalam laporan kedua, Warga bersama kuasa hukum laporannya tidak dapat diterima meskipun telah mempersiapkan bukti-bukti lengkap.
4. Dalam laporan kedua, polisi menghilangkan hak hukum warga dengan tindakan enggan menerima laporan pidana warga karena dianggap tidak memiliki sertifikat.
5. Warga yang mengungkapkan perasaan kecewa karena laporannya tidak diterima, dibalas dengan serangkaian tindakan kekerasan dan pengerahan tenaga aparat yang berlebihan.
6. Warga dan kuasa hukum yang telah bersepakat dalam negosiasi untuk melanjutkan pelaporan, dikacaukan dengan tindakan. kekerasan berupa penembakan gas air mata secara brutal.
7. Anggota kepolisian dikerahkan ke area pemukiman warga untuk menyisir dan mengintimidasi warga yang berada di dalam rumah.
8. Tindakan kekerasan aparat kepolisian mengakibatkan banyaknya korban bermunculan dari kalangan ibu dan anak. Selain itu kerugian kehilangan dan rusaknya harta benda dialami sebagian warga. Banyak kendaraan dan rumah warga dan rusak.
Editor : Agus Warsudi
bentrokan bentrokan ormas bentrokan warga korban bentrokan kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung
Artikel Terkait