Pengawasan dijalankan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Termasuk pengawasan prokes di lokasi penjualan takjil. Untuk itu pihaknya meminta pengawasan di tingkat kecamatan agar jangan lengah, terutama dalam penerapan prokes.
"Ada patroli yang dilakukan tim satgas penanganan Covid-19 selama bulan Ramadhan. Mereka akan mengawasi penerapan prokes di lokasi penjualan takjil," ujarnya.
Pemkot Cimahi, tutur Ngatiyana, juga tidak melarang masjid menyediakan takjil atau makanan buka puasa. "Penyajian takjil di masjid boleh saja selama pembagiannya tertib. Kemudian prokes juga diperhatikan," tutur Ngatiyana.
Editor : Agus Warsudi
cimahi kota cimahi pemkot cimahi wali kota cimahi makanan takjil takjil takjil ramadan 1 Ramadan 1442 Hijriah
Artikel Terkait