Penjual takjil atau penganan untuk berbuka puasa. (Foto: Antara)

CIMAHI, iNews.id - Menjamurnya pedagang makanan berbuka puasa atau takjil selama bulan suci Ramadan 2021 diharapkan bisa menjadi pendorong pemulihan ekonomi di masyarakat. Karena itu, Pemkot Cimahi mengizinkan para penjual takjil menjajakan dagangannya, asalkan syaratnya harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan Covid-19.

Sentra penjualan takjil selama bulan suci Ramadan di Kota Cimahi, berada di Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Abdul Halim, kawasan Cipageran, dan Gatot Subroto. Berbagai makanan untuk berbuka puasa tersedia, mulai dari kolak, seblak, dan aneka gorengan, dijajakan. 

"Faktor pemulihan ekonomi menjadi pertimbangan kami memperbolehkan pedagang takjil untuk berjualan," kata pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Rabu (14/4/2021).

Menurut Ngatiyana, sesuai instruksi pemerintah pusat bahwa pemulihan ekonomi harus seimbang dengan prokes. Sehingga masyarakat perlu juga mempertahankan diri untuk pemulihan ekonominya, seperti berjualan, tapi prokes tetap dijalankan.

Pengawasan dijalankan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Termasuk pengawasan prokes di lokasi penjualan takjil. Untuk itu pihaknya meminta pengawasan di tingkat kecamatan agar jangan lengah, terutama dalam penerapan prokes.

"Ada patroli yang dilakukan tim satgas penanganan Covid-19 selama bulan Ramadhan. Mereka akan mengawasi penerapan prokes di lokasi penjualan takjil," ujarnya. 

Pemkot Cimahi, tutur Ngatiyana, juga tidak melarang masjid menyediakan takjil atau makanan buka puasa. "Penyajian takjil di masjid boleh saja selama pembagiannya tertib. Kemudian prokes juga diperhatikan," tutur Ngatiyana. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network