Pedagang takjil menjamur saat Ramadan. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan seluruh pedagang makanan berbuka puasa atau takjil, untuk berjualan selama Ramadan 2021. Syaratnya, mereka harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan Covid-19.

Di Kota Bandung, sentra pedagang takjil salah satunya berada di Jalan Surapati, di samping Masjid Pusdai. Di sini berbagai penganan untuk berbuka puasa tersedia, baik khas Sunda maupun daerah lain.

Saat sebelum pandemi terjadi, pasar takjil di kawasan para pedagang takjil selalu dipadati warga. Mereka berkerumun dan berdesakan. Namun saat pandemi, kondisi itu tak boleh dilakukan karena akan menyebabkan penularan Covid-19 semakin luas. 

"Selama dia tidak melanggar ketertiban umum, peraturan daerah (perda), dan berjualan (takjil) di tempat yang diperbolehkan, tidak ada masalah," Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi kepada wartawan beberapa waktu lalu.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network