Korban investasi bodong menyerahkan petisi ke Kejaksaan Negeri Purwakarta. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Sejumlah korban investasi bodong senilai Rp2,5 miliar mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Selasa (26/9/2023). Mereka menyampaikan petisi berupa desakan agar kejaksaan menuntut hukuman tinggi terhadap pelaku yang saat ini sudah menjadi terdakwa.

Mereka menyampaikan petisi itu secara langsung ke kantor Kejari Purwakarta, Jalan Siliwangi, Selasa (26/9/2023) pukul 15.00 WIB. 

Diketahui, mereka menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan pelaku atau terdakwa berinisial NR, warga Kecamatan Plered. Proses hukum terhadap pelaku saat ini sudah masuk dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Purwakarta.

Kuasa hukum korban, Evi Saepul Bachri, SH dan Kiki Rizkiana, SH mendampingi langsung penyampaian petisi tersebut. Para korban sangat berharap perkara ini bisa segera tuntas terutama soal kerugian materiel agar tergantikan dengan aset yang dimilki NR.

"Kami mendampingi klien untuk menyampaikan aspirasinya kepada kejaksaan," kata salah satu kuasa hukum korban, Kiki Rizkiana.

Mereka juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut dari mulai pelaporan hingga persidangan. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network