Korban investasi bodong menyerahkan petisi ke Kejaksaan Negeri Purwakarta. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, isi petisi yang disampiakan kepada Kajari Purwakarta cq Kasi Pidum, sebagai berikut:

1. Mendukung penuh Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam penanganan proses hukum dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh saudari NR yang saat ini sudah berstatus terdakwa. 

2. Mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memberikan tuntutan setinggi-tingginya terhadap saudari NR. 

3. Meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk mengembangkan perkara ini terutama terhadap pelaku-pelaku lain yang diduga turut serta dan/atau secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan saudari NR.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network