PURWAKARTA, iNews.id - Nika Rosmiati (38), janda cantik beranak 1 di Kabupaten Purwakarta, ditangkap polisi. Dia diduga menipu puluhan emak-emak dengan modus investasi dan arisan bodong.
Dari hasil penipuan dan penggelapan, Nika Rosmiati meraup uang Rp2,5 miliar. Tersangka ditangkap di salah satu apartemen di Kota Bandung, setelah 28 emak-emak korban penipuan, melaporkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta.
Saat ini, tersangka Nika meringkuk di sel tahanan Mapolres Purwakarta. Warga warga Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta itu, dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Purwakarta, Jumat (7/7/2023).
Selain meringkus pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 5 handphone (HP) dan buku tabungan. Selain itu surat perjanjian antara pelaku dan korban, serta sejumlah rekening koran.
Febriana, korban, mengatakan, tergiur dengan investasi dan arisan yang ditawarkan pelaku. Pelaku berjanji memberikan keuntungan sebesar 20 persen jika ikut arisan dan investasi yang dikelolanya.
Editor : Agus Warsudi
janda janda beranak satu kasus penipuan dan penggelapan penipuan dan penggelapan investasi bodong Korban Investasi Bodong kasus investasi bodong
Artikel Terkait