Nika Rosmiati, janda cantik, ditangkap polisi gegara menipu 28 emak-emak dengan modus investasi dan arisan bodong. (FOTO: iNews/IRWAN)

Awalnya, arisan dan investasi berjalan lancar. Pelaku memenuhi janji membayar keuntungan. Akhirnya, para korban pun menginvestasikan uang puluhan hingga ratusan juta kepada pelaku. 

"Setelah total dana terkumpul Rp2,5 miliar, para korban tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Sedangkan pelaku Nika Rosmiati jadi sulit dihubungi," kata Febriana.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tersangka Nika Rosmiati mengaku kepada penyidik, bahwa uang arisan dan investasi korban digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Untuk mengembangan kasus ini, pelaku NR ditahan di sel mapolres purwakarta.Akibat perbuatannya, pelaku NR dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara," kata Kapolres Purwakarta.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network