Nika Rosmiati, janda cantik, ditangkap polisi gegara menipu 28 emak-emak dengan modus investasi dan arisan bodong. (FOTO: iNews/IRWAN)

PURWAKARTA, iNews.id - Nika Rosmiati (38), janda cantik beranak 1 di Kabupaten Purwakarta, ditangkap polisi. Dia diduga menipu puluhan emak-emak dengan modus investasi dan arisan bodong.

Dari hasil penipuan dan penggelapan, Nika Rosmiati meraup uang Rp2,5 miliar. Tersangka ditangkap di salah satu apartemen di Kota Bandung, setelah 28 emak-emak korban penipuan, melaporkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta.

Saat ini, tersangka Nika meringkuk di sel tahanan Mapolres Purwakarta. Warga warga Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta itu, dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Purwakarta, Jumat (7/7/2023).

Selain meringkus pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 5 handphone (HP) dan buku tabungan. Selain itu surat perjanjian antara pelaku dan korban, serta sejumlah rekening koran.

Febriana, korban, mengatakan, tergiur dengan investasi dan arisan yang ditawarkan pelaku. Pelaku berjanji memberikan keuntungan sebesar 20 persen jika ikut arisan dan investasi yang dikelolanya.

Awalnya, arisan dan investasi berjalan lancar. Pelaku memenuhi janji membayar keuntungan. Akhirnya, para korban pun menginvestasikan uang puluhan hingga ratusan juta kepada pelaku. 

"Setelah total dana terkumpul Rp2,5 miliar, para korban tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Sedangkan pelaku Nika Rosmiati jadi sulit dihubungi," kata Febriana.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tersangka Nika Rosmiati mengaku kepada penyidik, bahwa uang arisan dan investasi korban digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Untuk mengembangan kasus ini, pelaku NR ditahan di sel mapolres purwakarta.Akibat perbuatannya, pelaku NR dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara," kata Kapolres Purwakarta.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network