Petugas gabungan menggelar razia di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

Selain itu, Perwal Nomor 26 tahun 2020 juga mewajibkan semua tempat hiburan menerapkan protokol kesehatan mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) dan tidak berkerumun (1T). 

"Dalam kegiatan ini kami melaksanakan penertiban protokol kesehatan tempat hiburan itu," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat.

Berdasarkan pantauan wartawan, razia di diskotek Southbank Club di Jalan Sumatera, Kota Bandung. Manajemen diskotek menerapkan protokol kesehatan, seperti mengatur tempat duduk berjarak, menyiapkan handsanitizer, dan pengunjung wajib menggunakan masker.

Tetapi pengunjung di tempat hiburan itu tak menjaga jarak. Dalam ruangan mereka saling berbaur, tanpa menjaga jarak. Tim gabungan lalu melakukan pemeriksaan urine. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network