Hasil penyelidikan, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, diketahui Azi Muhammad dan Sugeng merupakan korban pembunuhan. Dari hasil pemeriksaan, peristiwa ini terjadi seusai pelaku dan korban Sugeng terlibat cekcok saat menonton kuda lumping di Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek.
"Dalam keadaan mabuk, pelaku HK alias Muhadi, korban Sugeng dan Azi sempat berkelahi. Hingga kemudian pelaku mengambil senjata tajam milik korban (Sugeng). Senjata tajam itu ditusukan ke dada sebelah kiri korban Sugeng dan Azi," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Di lokasi kejadian ada S alias Barnet, teman pelaku HK alias Muhadi. Tersangka S alias Barnet turut memukul dan menendang korban Azi dan Sugeng hingga masuk ke selokan. Setelah itu, keduanya melarikan diri ke Garut.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolres Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan HUT ke-77 Kemerdekaan RI HUT Ke-77 RI kabupaten bandung polresta bandung Kapolresta Bandung
Artikel Terkait