Terdakwa kasus penggelapan perusahaan swasta, Iwan Santoso yang tengah sakit saat dipaksa dihadirkan di persidangan menggunakan tandu ambulans. (Foto: Istimewa) 

BANDUNG, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Gede Susila Putra diadukan kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) setelah diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengaduan dilayangkan oleh Andi Cahya Wijaya, kuasa hukum terdakwa kasus penggelapan aset perusahaan swasta di Bandung. 

Menurutnya, hakim telah melanggar KUHAP karena memaksa menghadirkan kliennya, Iwan Santoso yang tengah sakit di persidangan menggunakan tandu ambulans. 

Menurut Andi, peristiwa tersebut terjadi dalam persidangan kliennya di PN Bandung pada pekan lalu atau Selasa (16/8/2022). Dia meyakinkan, saat itu, kliennya sudah sakit sejak beberapa hari sebelum persidangan, namun hakim memaksa agar kliennya tetap dihadirkan dalam persidangan. 

"Klien kami awalnya menggunakan kursi roda untuk dibawa ke Pengadilan Negeri Bandung. Namun karena kondisi vertigonya sangat parah, sehingga dapat menyebabkan muntah, tim medis dan ambulans pun datang agar klien kami dapat berbaring menggunakan ranjang ambulance," kata Andi dalam sidang lanjutan kliennya di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (23/8/2022).


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network