Terdakwa kasus penggelapan perusahaan swasta, Iwan Santoso yang tengah sakit saat dipaksa dihadirkan di persidangan menggunakan tandu ambulans. (Foto: Istimewa) 

Meskipun kondisi kliennya tidak memungkinkan, namun hakim tetap melanjutkan persidangan. Padahal, kata dia, persidangan bisa diundur hingga kliennya sembuh dan sehat. 

"Majelis hakim tetap melakukan persidangan, bahkan tetap menanyakan kondisi Iwan Santoso kepada jaksa serta kuasa hukum. Tim medis beserta dokter UGD juga hadir memantau, lalu meminta agar dokter tersebut ke depan persidangan," ujarnya.

Bahkan, seolah tidak percaya, hakim pun terus melontarkan pertanyaan kepada dokter yang merawat kliennya. Padahal, kliennya saat itu tengah sakit parah. 

"Klien kami dinyatakan mengalami hipertensi emergency, sakit vertigo, dan sempat mengalami tekanan darah tinggi sebelum persidangan pekan kemarin," katanya. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network