Karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik dari 6-17 Mei 2021. Memang untuk di wilayah Jawa Barat trend kasus COVID-19 ada indikasi menurun selama penerapan PPKM mikro dibandingkan sebelumnya.
Untuk angka keterisian kamar di rumah sakit atau bad occupancy rate (BOR) juga turun yakni hanya tinggal 43 persen. Jauh di bawah angka standar minimal yang ditetapkan PBB, yakni 53 persen.
"Jangan coba curi-curi mudik. Nanti jauh-jauh dipulangkan lagi ke derah asal, kan sayang uang, sayang bensin," ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Polda Jabar bersama instansi terkait lain, termasuk dari unsur pemerintah daerah, tutur Kapolda Jabar, akan melakukan pengawasan ketat di jalur-jalur yang biasanya ramai oleh pemudik.
Ketika ada yang melanggar akan ditindak dengan cara simpatik dan persuasif terlebih dahulu. "Jadi untuk tahun ini mudiknya ditahan dulu, lakukan silaturahmi secara daring untuk menghindari penyebaran Covid-19," tutur Kapolda Jabar.
Editor : Agus Warsudi
arus mudik arus mudik lebaran jokowi larang mudik Jangan Mudik mudik dilarang larangan mudik operasi larangan mudik ditlantas polda jabar kapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait