Aksi buruh di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyetujui usulan UMK 2023 naik 10 persen. (FOTO: ANTARA)

UMK 2023 akan ditentukan paling lambat 7 Desember 2022. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, 27 kabupaten/kota di Jabar merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen.

"Rata-rata rekomendasi bupati/wali kota di Jabar ada kenaikan 10 persen. Paling tinggi Kabupaten Bandung Barat 27 persen," tutur Roy Jinto. 

Diketahui, Pemprov Jabar telah mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp1,986 juta. Kenaikan UMP Jabar 2023 mengacu pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) 2022.

"Pada dasarnya provinsi mengikuti aturan pusat yang telah mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait UMP 2023. Ada formulasi bagaimana menghitungnya, tidak membuat rumus sendiri, tetapi berdasarkan Permenaker," tegas Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja saat konferensi pers, Senin (28/11/2022).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network