BANDUNG, iNews.id - Buruh di Provinsi Jawa Barat mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyetujui usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 naik sebesar 10 persen. Mereka mengklaim, kenaikan UMK 10 persen sangat dibutuhkan oleh buruh.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Muhamad Sidarta mengatakan, kenaikan UMK 10 persen sangat dibutuhkan oleh buruh.
"Kami meminta Gubernur Jabar tidak mengubah rekomendasi bupati/wali kota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan UMK-nya 10 persen," kata Ketua DPD FSP LEM SPSI, Senin (5/12/2022).
Selain itu, ujar M Sidarta, buruh juga meminta Ridwan Kamil memperhatikan kembali surat keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, khususnya bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun.
Sebab, UMP hanya berlaku bagi buruh yang bekerja selama satu tahun. "Mayoritas, skala upah di Jabar ini jarang diterapkan sehingga pekerja yang 0 tahun, 5 tahun, maupun yang 10 tahun itu sama saja upahnya," ujar M Sidarta.
Editor : Agus Warsudi
upah buruh UMK 2023 Provinsi Jabar gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil upah minimum 2023 upah minimum kabupaten upah minimum kota upah minimum
Artikel Terkait