BANDUNG BARAT, iNews.id - Dua surat rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2023 dilayangkan ke Gubernur Jabar membuat buruh meradang. Apalagi, persentase kenaikan UMK di dua rekomendasi itu berbeda, 27 persen dan 7,16 persen.
Diketahui, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menegaskan, rekomendasi kedua dengan besaran kenaikan UMK 7,16 persen dalam surat bupati dengan nomor 560/2275-Disnaker tertanggal 1 Desember 2022 diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans KBB) Panji Hermawan atas inisiatif sendiri.
Hengki Kurniawan menyatakan, hanya mengajukan satu surat rekomendasi UMK KBB 2023 dengan besaran kenaikan 27 persen yang tertuang dalam surat bupati dengan nomor 560/2271-Disnaker tertanggal 30 November 2022.
Sementara itu, Kadisnakertrans KBB Panji Hermawan mengatakan, dua versi rekomendasi kenaikan UMK KBB 2023 tersebut muncul karena saat dibahas dalam rapat pleno dengan dewan pengupahan dead lock atau tidak menghasilkan kesepakatan.
"Rapat pleno yang digelar dewan pengupahan sempat dead lock. Masing-masing mengusulkan dari serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah, tapi kan yang menentukan nanti adalah hasil rapat pleno provinsi," kata Kadisnakertrans, Senin (5/12/2022).
Editor : Agus Warsudi
upah minimum upah minimum 2023 upah minimum kabupaten UMK 2023 bandung barat kabupaten bandung barat bupati bandung barat pemda bandung barat
Artikel Terkait