Aksi buruh di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyetujui usulan UMK 2023 naik 10 persen. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Buruh di Provinsi Jawa Barat mendesak Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyetujui usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 naik sebesar 10 persen. Mereka mengklaim, kenaikan UMK 10 persen sangat dibutuhkan oleh buruh.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Muhamad Sidarta mengatakan, kenaikan UMK 10 persen sangat dibutuhkan oleh buruh. 

"Kami meminta Gubernur Jabar tidak mengubah rekomendasi bupati/wali kota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan UMK-nya 10 persen," kata Ketua DPD FSP LEM SPSI, Senin (5/12/2022). 

Selain itu, ujar M Sidarta, buruh juga meminta Ridwan Kamil memperhatikan kembali surat keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, khususnya bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun. 

Sebab, UMP hanya berlaku bagi buruh yang bekerja selama satu tahun. "Mayoritas, skala upah di Jabar ini jarang diterapkan sehingga pekerja yang 0 tahun, 5 tahun, maupun yang 10 tahun itu sama saja upahnya," ujar M Sidarta. 

Para buruh juga menuntut Ridwan Kamil mengeluarkan diskresi atas disparitas upah di wilayah bagian barat dan timur Provinsi Jabar yang timpang. Padahal, kebutuhan hidup di kedua wilayah itu sama. 

"Kami meminta diskresi kepada Gubernur supaya mengambil kebijaksanaannya menaikkan upah yang di bawah Rp3 juta agar tidak terjadi ketimpangan terlalu jauh," tuturnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh menuntut Ridwan Kamil menetapkan kenaikan UMK 2024 sebesar 10 persen seusai rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar. 

"Kami juga meminta Gubernur menerbitkan kepgub (keputusan gubernur) terkait upah pekerja atau buruh untuk masa kerja satu tahun atau lebih," kata Ketua KSPSI Jabar.

Keputusan gubernur itu nanti mengubah aturan yang menyatakan UMP Jabar 2023 khusus pegawai yang baru bekerja selama satu tahun. "Buruh meminta ada aturan agar hal itu berlaku tidak hanya untuk buruh yang bekerja satu tahun," ujarnya. 

UMK 2023 akan ditentukan paling lambat 7 Desember 2022. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, 27 kabupaten/kota di Jabar merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen.

"Rata-rata rekomendasi bupati/wali kota di Jabar ada kenaikan 10 persen. Paling tinggi Kabupaten Bandung Barat 27 persen," tutur Roy Jinto. 

Diketahui, Pemprov Jabar telah mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp1,986 juta. Kenaikan UMP Jabar 2023 mengacu pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) 2022.

"Pada dasarnya provinsi mengikuti aturan pusat yang telah mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait UMP 2023. Ada formulasi bagaimana menghitungnya, tidak membuat rumus sendiri, tetapi berdasarkan Permenaker," tegas Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja saat konferensi pers, Senin (28/11/2022).


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network