BANDUNG, iNews.id - Penyidik kepolisian telah mengantongi sejumlah bukti baru terkait pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang. Bukti baru itu mengarah kepada tersangka pelaku pembunuhan keji pada Rabu 18 Agustus 2021 itu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, belum bisa memastikan bukti baru yang diperoleh penyidik mengarah ke pelaku atau tidak.
Namun penyidik tetap berupaya mencari tersangka dalam kasus pembunuhan keji yang terjadi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 itu.
"Insya Allah (bukti dan petunjuk mengarah ke tersangka). Saya tidak bisa berandai-andai mengarah atau tidaknya. Tetapi kami (penyidik) akan upayakan mencari tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurut Kombes Pol Erdi, pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia merupakan kejahatan luar biasa. Kemungkinan besar terencana. Karena itu, penyidik kepolisian tetap mencoba fokus dalam rangkaian penyelidikan untuk menangkap tersangka.
Saat ini, ujar Kombes Pol Erdi, penyidik tengah melakukan pendalaman, terkait pembuktian, baik secara konvensional maupun menggunaka teknologi, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, beberapa bukti baru mengarah kepada ditemukan beberapa hal-hal yang dicurigai baik melalui CCTV maupun yang lain.
"Nah ini sedang kami (penyidik) dalami kembali secara intensif untuk penyesuaian antara petunjuk-petunjuk dengan bukti-bukti yang ada. Tentunya membutuhkan waktu," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas menuturkan, penyidik tidak bisa menuduh orang, tanpa mempunyai bukti-bukti dan petunjuk. "Dalam artian, silakan masyarakat menduga dan sebagainya, tetapi kami tetap profesional untuk menentukan tersangka berdasarkan petunjuk dan bukti yang sudah kami peroleh," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol Erdi mengatakan, hasil evaluasi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, nanti akan ada gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Namun penyidik masih konsentrasi dalam upaya pengungkapan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk lain," ucap Kombes Pol Erdi.
Disinggung faktor kesulitan? Menurut Kombes Pol Erdi, pada prinsipnya untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Tuti dan Amelia tidak sulit. Namun, penyidik membutuhkan waktu. "Karena menentukan tersangka itu harus dengan pembuktian. Kami butuh waktu," tutur Kombes Pol Erdi.
Diketahui, telah 40 hari berlalu, kasus pembunuhan Tuti dan Amelia masih diselimuti misteri. Empat saksi kunci, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, Yoris Raja Amarullah, dan Muhammad Ramndanu alias Danu, kembali menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Subang.
Mereka diperiksa selama sembilan jam, mulai Rabu (29/9/2021) hingga Kamis (30/9/2021) dini hari. Bagi Yosef dan Mimin, ini merupakan pemeriksaan ke-13. Dalam pemeriksaan itu, Yosef dicecar 16 pertanyaan terkait kegiatan sebelum dan pada hari terjadi pembunuhan.
Sedangkan Mimin dicecar 18 pertanyaan seputar kegiatannya pada Selasa 17 Agustus 2021. Mimin juga ditanya tentang kedatangan suaminya Yosef Hidayah pada Selasa 17 Agustus 2021 malam dan Rabu 18 Agustus 2021.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan anak kasus pembunuhan kasus pembunuhan sekeluarga korban pembunuhan Misteri pembunuhan pelaku pembunuhan Kabupaten Subang pembunuhan subang polres subang
Artikel Terkait